
Tim Pidsus Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin
Banyuasin Lambeturahba.my.id – Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan dikantor UPTD pelayanan angkutan darat dinas perhubungan kabupaten Banyuasin Selasa (11/02/2025). Dini hari.
Diduga UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin melakukan tindak pidana korupsi terkait retribusi parkir yang tidak disetorkan ke kas daerah kabupaten Banyuasin pada tahun 2020 hingga 2023.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/PN PKB Tanggal 10 Februari 2024.
Kepala Kejari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H. Melalui Kasi Pidsus Giovani,S.H.,M.H. menyampaikan jika Pengeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di UPTD Tersebut.
“Jadi ada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan retribusi bidang parkir pada tahun 2020 sampai 2023 terhadap penagihan retribusi parkir yang tidak disetor ke kas daerah Kabupaten Banyuasin,” jelas Giovani.
Dia menambahkan jika saat ini baru pengumpulan data.
“Pengeledahan berlangsung Hampir 3 jam, Jadi kita masih tahap pengumpulan data, nanti kami akan adakan press release,” tandasnya.
Giovani Juga mengatakan jika akan ada langkah – langkah hukum yang akan terus dilakukan Kejari Banyuasin Guna menjaga kabupaten Banyuasin agar terhindar dari praktek korupsi.
Laporan : Denny,s
Average Rating